Instruksi Bupati, Posko Darurat Banjir Baebunta Selatan Siaga 10 Hari

Thalita
2 Min Read
Tindak lanjuti instruksi Bupati Andi Abdullah Rahim, posko darurat banjir Lutra resmi disiagakan selama 10 hari untuk layani korban di Baebunta Selatan. (Sumber: Humas IKP Lutra)

Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menetapkan masa tanggap darurat bencana alam untuk wilayah Baebunta Selatan. Oleh karena itu, Posko Tanggap Darurat banjir akan beroperasi secara intensif selama 10 hari, terhitung mulai tanggal 21 Mei 2026.

Langkah cepat tersebut merupakan tindak lanjut nyata dari instruksi Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim.

Bupati meminta seluruh instansi teknis untuk segera turun ke lapangan guna mengamankan warga yang pemukimannya terendam luapan air.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, Gunawan, memimpin langsung operasi kemanusiaan ini di lokasi banjir.

Dalam menjalankan misi tersebut, Pemerintah kabupaten Luwu Utara menggandeng personel Brimob Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel untuk mempercepat proses evakuasi.

“Sesuai instruksi dari Bapak Bupati, fokus utama kami adalah keselamatan warga dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak. Kami akan bersiaga penuh mengawal posko ini,” ujar Gunawan di Posko Darurat Banjir, Sabtu (23/5/2026).

BACA JUGA:

Ratusan Jiwa Terdampak di Empat Dusun

Berdasarkan data asesmen terbaru di lapangan, terjangan banjir kali ini melanda pemukiman warga pada empat wilayah dusun sekaligus.

Di antaranya adalah Dusun Seruni dengan dampak mencapai 40 KK atau sekitar 160 jiwa, serta Dusun Melati sebanyak 20 KK atau 40 jiwa.

Selain itu, luapan air juga merendam rumah warga di Dusun Anggrek yang dihuni oleh 10 KK atau 40 jiwa, serta Dusun Mawar yang dihuni sebanyak 50 KK.

Pemerintah daerah pun terus mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem susulan.

Share This Article