Kelabui Petugas, Sindikat Malaysia Kemas Sabu Mirip Buras

Asdhar
2 Min Read
Polres Bombana bongkar modus baru penyelundupan sabu jaringan Malaysia seberat 860 gram yang sengaja dikemas sangat mirip dengan makanan tradisional buras (Sumber: ist)

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana sukses meringkus seorang pria asal Kalimantan Utara berinisial ZA (38) di jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Rabu (20/5/2026).

Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat fantastis mencapai 860,60 gram.

Menariknya, pelaku mengemas sabu tersebut mirip seperti Buras, makanan tradisional Sulawesi, guna kelabui petugas.

Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, menjelaskan bahwa penangkapan kakap ini berawal dari laporan dari masyarakat.

Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi barang haram skala besar yang kerap memanfaatkan jalur darat di wilayah pedesaan tersebut.

Tersangka Memanipulasi 17 Paket Besar Sabu Mirip Buras

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang di pimpin Iptu Rusdianto Ladiwa langsung bergerak cepat mengepung lokasi.

Polisi kemudian menghentikan sebuah mobil mencurigakan yang melintas di kawasan Desa Karya Baru.

Melalui penggeledahan ketat, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di lantai mobil.

Selain itu, polisi terkejut karena menemukan 17 paket besar sabu yang sengaja dikemas dan dibungkus rapi hingga bentuknya sangat mirip dengan makanan tradisional buras.

Siasat kamuflase visual menyerupai panganan khas Sulawesi ini sengaja pelaku lakukan untuk mengelabui pemeriksaan aparat saat razia di jalan raya.

Namun, berkat kejelian tim opsnal yang memeriksa fisik bungkusan, paket narkoba senilai miliaran rupiah tersebut akhirnya gagal beredar di wilayah hukum Polres Bombana.

Pasokan Internasional Melalui Jalur Tikus Lintas Pulau

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku ZA bernyanyi bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut langsung dari seorang bandar di Malaysia.

Sindikat internasional ini memanfaatkan jalur laut terpencil untuk menyelundupkan pasokan narkoba masuk ke Indonesia.

Barang terlarang tersebut awalnya mendarat di Kalimantan Utara, kemudian menyeberang ke Sulawesi Tengah sebelum akhirnya tiba di Kabupaten Bombana.

Dengan demikian, polisi menduga kuat bahwa tersangka merupakan kurir profesional yang bergerak di dalam jaringan pengedar antarprovinsi.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, kini tersangka ZA bersama seluruh barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bombana.

Polisi menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo KUHP baru dengan ancaman hukuman pidana mati.

Share This Article