Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kadinkes Luwu Ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar
Hukum

Kadinkes Luwu Ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar

Asdhar
Asdhar
9 Desember 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, Suyuti Asbudi resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sari Makassar, Senin, (8/12/14). Suyuti ditahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Jamkesmas, Jamkesda dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013 lalu.

Pantauan luwuraya.com, Suyuti digiring ke Lapas Makassar dengan menggunakan mobil operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa bernomor polisi DP 289 BS yang dikawal dua jaksa dan dua polisi bersenjata lengkap.

Kepala Kejari Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan jika penyidikan Kepala Dinas Kesehatan ini sudah dilakukan selama dua bulan sehingga pihak kejaksaan melakukan penahanan fisik, untuk mempercepat pemberkasan sebelum penuntutan di Pengadilan.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Penyidikan ini sudah berjalan dua bulan, sehinga kami putuskan untuk menahan yang bersangkutan, supaya proses pemberkasan bisa cepat, penahanan pertama selama 20 hari,” kata Zet Tadung Allo.

Menurutnya, Suyuti dijerat undang-undang nomor 12 huruf e tahun 1999 tentang penyalahgunaan wewenang dengan memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan pemotongan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sejak tahun 2010 sampai 2013.

“Dia (Kadis) memerintahkan Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas untuk memotong dana Jamkesmas, Jamkesda dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013,” ungkap Zet Tadung.

Sekedar diketahui, Anggaran yang dikelola Dinas Kesehatan Luwu sejak tahun 2010 hingga 2013 senilai Rp17,66 miliar. Sementara Kadis kesehatan Luwu, Suyuti diduga memerintahkan bawahannya untuk melakukan pemotongan dana Jamkesmas, Jamkesda dan BOK sejak tahun 2010 hingga 2013 sebesar lima persen setiap tahun untuk 21 Puskesmas di Kabupaten Luwu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Lutra Raih Penghargaan Adhikarya Satya Bhakti 2014
Next Article Terjerat Kasus Korupsi, Suyuti : Ini Hal Yang Biasa
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?