Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mahasiswa Tuding Manajemen Bank Danamon Rugikan Nasabah
Hukum

Mahasiswa Tuding Manajemen Bank Danamon Rugikan Nasabah

Asdhar
Asdhar
9 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Puluhan mashasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiwa dan Masyarakat Peduli Keadilan Hukum (Aman), Universitas Andi Djemma dan Universits Cokroaminoto Kota Palopo menggelar aksi demonstrasi di depan Terminal angkutan darat, Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (08/05/13).

Aksi demonstrasi mahasiswa ini digelar sebagai bentuk protes terhadap manajemen Bank Danamon ranting Sorowako yang dituding telah merugikan nasabahnya yakni melakukan pelelangan satu unit rumah milik Hilda Yusman yang berlokasi di Jl Trans Sulawesi, tepatnya di depan terminal Malili.

Nasrun Naba, koordinator aksi dalam orasinya mengatakan tindakan kesewenang – wenangan Bank Danamon terhadap debitur, dengan melakukan pelelangan sepihak adalah tindakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang -Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan termasuk kategori kejahatan perbankan.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Pelelangan sepihak oleh Bank Danamon adalah merupakan tindak pidana Lex spesialis yang wajib proses hukum yang juga telah melakukan tindakan pelanggaran HAM berdasarkan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 dan Bank telah melanggar ketentuan asas hukuk di Negara Indonesia sebagaimana termaktu dalam arti dan makna sila ke 4 Pancasila,” Ungkap Nasrun.

Sementara itu, Hilda Yusman, kepada luwuraya.com mengatakan, Bank Danamon telah melakukan tindakan sepihak yakni melelang rumah tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rumah.

“Kami memang terlambat membayar angsuranselama 27 hari sehingga Bank Danamon langsung melakukan pelelangan tanpa ada pemberitahuan kepada kami,” Ungkap Hilda dengan wajah kesal.(b)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Gagal Kendarai Golkar, Basmin Andalkan Partai Demokrat
Next Article Perbaikan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Berakhir Hari Ini
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?