Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Kadis Nakertransos Luwu Dijebloskan ke Lapas
Hukum

Mantan Kadis Nakertransos Luwu Dijebloskan ke Lapas

Asdhar
Asdhar
12 Januari 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Luwu, Burhan dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II A Palopo, Selasa (12/1/16).

Terpidana korupsi proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi (KUPT) yang terletak di Desa Bolu, Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2005, diekseskusi ke Lapas Kelas II A Palopo, setelah permohonan kasasinya sebagai terdakwa korupsi ditolak Mahkamah Agung (MA) RI.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Zet Tadung Allo mengatakan eksekusi terhadap Burhan sebagai tindak lanjut atas adanya kekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan yang menolak permohonan kasasi yang bersangkutan.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Selain menolak kasasi Burhan, MA juga menaikkan vonis menjadi dua tahun penjara. “Hukuman yang diterima oleh terpidana lebih berat dari putusan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi,” ujar Zet.

Untuk diketahui, Burhan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun. Tidak terima dengan hukuman tersebut, Burhan mengajukan banding. Ditingkat Pengadilan tinggi, hukuman Burhan justru naik menjadi satu tahun tiga bulan. Burhan kembali mengajukan kasasi ke MA.

Dalam kasus ini, Burhan berada pada kapasitasnya sebagai Kadis Nakertransos Luwu pada tahun 2005 silam, yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pada proyek pembangunan gudang dan rumah dinas Kepala Unit Pengelola Transmigrasi (KUPT) yang terletak di Desa Bolu, Kecamatan Bastem Kabupaten Luwu, tahun anggaran 2005, disimpulkan terjadi kerugian Negara sebesar Rp45 juta dari nilai total anggaran sebesar Rp112 juta.

Informasi yang dihimpun, Burhan yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Luwu, tiba di Lapas Kelas II A Palopo pada pukul 15.30 Wita siang tadi dengan kawalan jaksa dari Kejari Belopa.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Aliansi Masyarakat Lutim Duduki Kantor PLN Tomoni
Next Article Rekonstruksi, Pelaku Penikaman Kelamin Peragakan 12 Adegan
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026
Metro

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa

PKK Luwu Timur ikut evaluasi imunisasi Zero Dose di Sulsel. Meski capaian…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
Video

Menilik Kejayaan Lada Luwu Timur: ‘Emas Hitam dari Timur’ yang Mendunia

4 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?