Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Mantan Kepala Pengelola PTPN Burau Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum

Mantan Kepala Pengelola PTPN Burau Divonis Satu Tahun Penjara

Asdhar
Asdhar
9 Juli 2013
Share
3 Min Read
SHARE

Mantan Kepala Pengelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Burau, Abullah Syamsul, divonis selama satu tahun perjara terkait kasus pencemaran lingkungan limbah sawit. Tidak hanya itu, MA juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa, atas kasus pelanggaran pidana Baku Mutu air Limbah yang dihasilkan PTPN XIV Burau tahun 2011.

Vonis tersebut sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malili dan sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 27/ Pid. B/ 2011/PN. Mll yang sebelumnya memvonis bebas terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan MA itu lebih berat dari tuntutan JPU, yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan dengan masa percobaan selama delapan bulan.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Kepala seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Malili, Sakaria Aly Said, kepada sejumlah jurnalis merincikan, kasus ini bermula saat Badan Penanggulangan Dampak Lingkungan Daerah (Bappedalda) Kabupaten Luwu Timur saat itu, melaporkan pencemaran limbah sawit dan terdakwa Abullah Syamsul telah dijerat Undang-Undang lingkungan Hidup, yaitu pelanggaran pidana Baku Mutu air Limbah yang dihasilkan PTPN XIV Burau tahun 2011.

“Saat itu jaksa telah menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan percobaan 8 bulan. Namun hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili memvonis bebas terdakwa pada tanggal 4 Agustus 2011, Atas vonis bebas tersebut, JPU melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung mengabulkan permohonon kasasi tersebut sekaligus membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 27/ Pid. B/ 2011/PN. Mll,” ungkap Sakaria.

Sementara itu, Humas pengadilan Negeri Malili, Ismu Bahaiduri mengatakan Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 18 Oktober 2012 nomor 974 K/ PID. SUS/ 2012  telah diterima sejak 19 April 2013 lalu yang menyatakan Abullah Syamsul terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar baku Mutu Air Limbah dan dikenakan pidana penjara selama satu tahun, dan denda Rp1 Milyar subsider 6 bulan. Salinan keputusan ini telah dikirimkan pada Kejaksaan Negeri Malili tanggal 4 Juni 2013 kemarin.

“Kami telah melayangkan panggilan kepada terdakwa sejak 17 Juni lalu untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA ini. Apabila panggilan kedua dan ketiga tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan pemanggilan secara paksa,” ungkap Ismu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Abullah Syamsul terkait vonis tersebut. Pasalnya, jurnalis luwuraya.com yang mencoba mencari tahu keberadaan Abullah kepada sejumlah pejabat PTPN XIV Burau, mengaku tidak mengetahuinya.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Gaji ke-13 PNS Lutim Habiskan Rp13,1 Miliar
Next Article Berantas Korupsi, Kejari Masamba Buka Posko Layanan Hukum
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?