Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutra Dinilai Belum Maksimal Genjot Penarikan PBB
News

Pemkab Lutra Dinilai Belum Maksimal Genjot Penarikan PBB

Asdhar
Asdhar
21 April 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Adam Adrian menilai kinerja pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) belum maksimal dalam menggenjot pendapatan melalui pajak bumi dan bangunan yang saat ini pengelolaannya sudah diserahkan langsung kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, salah satu masalah yang dihadapi pemerintah yakni kurangnya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya kesadaran membayar pajak.

“Padahal pajak itu sifatnya memaksa, harus ada unsur pemaksaan dari pemerintah untuk masyarakat agar membayar pajak karena pajak itu wajib,” ujar Adam yang juga merupakan Ketua Pansus DPRD Lutra tentang LKPJ Pemerintah Kabuipaten Luwu Utara, di ruang gabungan komisi DPRD Lutra, siang tadi.

Baca Juga

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

Padahal, menurutnya potensi pajak di Lutra sangat besar mencapai Rp44 miliar, sementara pencapaian pajak dari sektor PBB tahun 2013 hanya sebesar Rp37 miliar.

Dia menilai, sejatinya penyerahan kewenangan penarikan pajak bumi dan bangunan seperti tertuang pada UU Nomor 28 tahun 2010 adalah untuk menggenjot pendapatan daerah.

“Sampai hari ini ternyata pemerintah tidak mampu untuk itu,kesiapan pemerintah daerah untuk menyambut UU nomor 28 tahun 2010 tidak maksimal sehingga sampai hari ini tidak efektif,” ungkapnya.

Sebagai solusi, Adam menyarankan kepada Pemkab Lutra untuk memerintahkan kepada kepala desa kembali mendata wajib pajak yang ada di desa-desa dan pemerintah melakukan pembinaan rutin atau mengontrol.

“Jangan sampai pajak ini terlupakan,pemerintah seakan-akan pasrah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat membayar pajak dan retribusi  sehingga tidak bisa menggenjot pendapatan daearah yang maksimal,” ujarnya,

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ratusan Orang Datangi Mapolres Palopo Malam Ini, Ada Apa?
Next Article Tidak Disiplin, Puluhan Kepala SKPD Dilarang Ikut Rapat Koordinasi
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?