Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pengusaha THM “Bandel” Terancam Dipolisikan
Hukum

Pengusaha THM “Bandel” Terancam Dipolisikan

Asdhar
Asdhar
29 April 2016
Share
3 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) akan melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang saat ini telah menjamur di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru itu.

Terkait rencana penertiban tersebut, pihak Satpol – PP juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor Luwu Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili dan Pengadilan Negeri (PN) Malili.

Namun begitu, rencana penertiban itu belum dipastikan kapan diagendakan. “Waktunya belum kita tentukan yang pasti ada rencana penertiban, kita juga sudah rapatkan beberapa hari yang lalu,” ungkap Indra Fauzy, via telepon, Kamis (28/4) kemarin.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Menurut Indra, proses penertiban sebenarnya sudah berjalan sejak dulu sehingga tidak diperlukan lagi izin resmi dari pimpinan dalam hal ini Bupati, karena usaha yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) maka akan ditertibkan.

“Pak Bupati sudah menyampaikan untuk melakukan apa yang sudah dilakukan sebelumnya dan semua usaha yang tidak memiliki izin tidak perlu lagi meminta izin kepada pimpinan, Perda sendiri yang memerintahkan untuk melakukan penertiban,” tegas Indra.

Sebenarnya, lanjut Indra, THM yang ada di Luwu Timur sudah diberikan penindakan dengan cara menyegel tempat usaha tersebut. Hanya saja, para pemilik THM membuka segel dan kembali melakukan aktifitas seperti sebelumnya.

“Dulu kita sudah tutup tetapi segelnya dibuka bahkan dirusak dan kembali beraktifitas, pengusaha THM yang bandel akan diteruskan kejalur hukum. Kita telah kerjasama dengan Kepolisian, Jaksa dan PN,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, usaha – usaha tersebut sebenarnya dalam aturan boleh saja diberikan izin, hanya saja, mereka tidak dapat memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendapatkan izin itu.

“Kami tidak melihat pada persoalan itu, sepajang usaha tersebut tidak mengantongi izin maka kita akan tertibakan. Kita ini berfungsi sebagai penegakan Perda. Soal izin silahkan berhubungan dengan pihak terkait yakni KPPT,” ungkap Indra.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Luwu Timur, Amran Aminuddin mengatakan, untuk izin usaha Tempat Hiburan Malam tidak dapat dikeluarkan.

Menurutnya, pengusaha yang datang dengan menggunakan nama usaha seperti rumah makan, kafe, tempat karoke, restoran dan warkop bisa saja diberikan izin namun harus mengikuti persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan tersebut seperti lokasi tempat usahanya harus legal dan tidak menjual minuman keras (Miras) atau melakukan usaha bukan pada peruntukannya. Jika hal itu terjadi maka tidak akan diberikan izin.

“Kenapa hingga saat ini izinnya tidak pernah diberikan karena kafe – kafe atau rumah bernyanyi itu peruntukannya yang tidak benar dan bukan tanah yang dia miliki. sampai saat ini kita belum mengeluarkan izin untuk hal – hal seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Enam Kecamatan Ikuti Jalan Santai Massal
Next Article Dipersidangan “Kolor Ijo”, Korban Minta Ke Hakim Foto Terdakwa
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?