Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Permintaan Eksekusi tidak Dikabulkan, Penggugat Lahan di Palopo, Segel sejumlah Toko
News

Permintaan Eksekusi tidak Dikabulkan, Penggugat Lahan di Palopo, Segel sejumlah Toko

Asdhar
Asdhar
25 February 2020
Share
3 Min Read
SHARE

LUWU – Puluhan massa menyegel sejumlah toko perhiasan emas di Jalan Durian, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Senin 24/02/20.

Penyegelan dilakukan, setelah upaya mediasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo, Hasanuddin, menemui jalan buntu.

Allung Padang, selaku penggugat, memutuskan untuk mengerahkan massa, menyegel puluhan toko di Jalan Durian. Kawat berduri, melintang di pintu masuk toko perhiasan dan elektronik. Akibatnya, aktifitas jual-beli di kawasan tersebut, lumpuh total.

Baca Juga

Sungai Amassangan Kian Mengkhawatirkan, Pemkot Palopo Minta BBWS Segera Turun Tangan
Luwu Timur Targetkan Nol Anak Putus Sekolah, Irwan: Dari TK Sampai Kuliah Kami Biayai

“Tidak ada undang-undang atau aturan yang melarang, kami memagari lahan kami sendiri. Lahan ini, sudah habis kontrak sejak tahun 2016, dan kalau mau lanjut berjualan, silakan berhubungan dengan kami selaku pemilik lahan,” kata Allung, sambil berorasi dan meminta seluruh toko segera tutup.

Allung mengklaim, lahan tempat belasan toko tersebut berdiri, adalah miliknya. Dan kontraknya dengan Pemerintah Kota Palopo, sudah berakhir sejak tahun 2016, sehingga menurut dia, segala aktifitas jual-beli di atasnya, harus melalui dirinya, selaku pemilik lahan.

“Dalam proses sengketa, baik di Pengadilan Negeri Palopo, maupun pengadilan Tinggi dan putusan kasasi, semuanya kami menangkan, dan sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga panitera pengadilan, harusnya sudah melakukan eksekusi atau pengosongan lahan,” ujarnya.

Namun permohonan eksekusi yang diajukan ke panitera pengadilan, tak kunjung dilaksanakan. Sehingga menurut Allung Padang, panitera Pengadilan Negeri Palopo, selaku jurusita, tidak menjalankan perintah undang-undang.

“Yang jadi pertanyaan kami, ada apa, sehingga sampai detik ini, Pengadilan tidak segera melakukan eksekusi,” ujarnya.

Adapun ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Palopo, Hasanuddin, mengatakan, permohonan eksekusi yang diajukan Allung Padang selaku pihak penggugat, memang belum dapat dilakukan. Alasannya kata dia, terdapat gugatan baru dengan obyek yang sama.

“Sehingga sampai hari ini, kami meminta kepada pengugat, untuk bersabar, karena itu tadi, ada pihak lain yang juga melakukan gugatan, jangan sampai kami eksekusi, ternyata pihak penggugat lainnya, memenangkan gugatannya,” kata Hasanuddin.

Jika semua gugatan atas lahan tersebut, sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan melalui jurusita, pasti akan melakukan eksekusi, sesuai amar putusannya.

Aksi penyegelan puluhan toko di Jalan Durian, dikawal puluhan polisi dari Polres Palopo dan Polsek Wara. Setelah melakukan penyegelan, massa kemudian membubarkan diri.

Laporan: Marwan Simalla, Palopo

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional
Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Diduga Karena Api Rokok, Satu Rumah di Lamunre, Habis Terbakar
Next Article Kerjasama BPS, Diskominfo Lutim Lakukan Pembinaan Dan Penerapan Aplikasi SIMDASI
Pendidikan

Luwu Timur Targetkan Nol Anak Putus Sekolah, Irwan: Dari TK Sampai Kuliah Kami Biayai

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan Luwu Timur menargetkan bebas anak putus sekolah…

7 May 2026
Pendidikan

Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional

Sebanyak 15 guru Bahasa Inggris Luwu Timur disiapkan mengikuti pelatihan profesional di…

7 May 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan

6 May 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 May 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 May 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 May 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?