Pertemuan Muspida Palopo, Lahirkan Enam Poin Kesepakatan

3 Min Read
Muspida Kota Palopo gelar pertemuan yang membahas pernyataan dan tuntutan Masyarakat Terhadap penanganan perkara pembakaran dan Kerusakan Di Kota Palopo di Auditorium Saokotae Pagi tadi Rabu, (15/5/13).

Dalam pertemuan tersebut Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng membacakan enam tuntutan yang ditandantangani sebanyak 19 orang dari unsur paraktisi dan masyarakat.

Walikota Palopo PA Tenriadjeng mengatakan bahwa unsur yang hadir dlam pertemuan tersebut dapat memberikan penjelasan.

“Kita syukuri yang hadir saat ini adalah bagian bagian yang dapat memberikan penjelasan proses terjadinya pembakaran tersebut, untuk itu kita minta penjelasan atas terjadinya kejadian tersebut,” Jelasnya.

Ketua DPRD Palopo Tasik, mengatakan kejadian yang terjadi pada 31 Maret lalu  sangat mencederai masyarakat dan pemerintah kota palopo.

“Kejadian ini sangat mencederai Kota Palopo, jangankan warga Palopo warga luar kotapun prihatin, Selaku pimpinan DPRD kota palopo, mengharapkan kepada pihak kepolisian  mengusut tuntas kejadian tersebut,” ucapnya.

Lanjut tasik bahwa dalam proses ini jangan mengambil langkah langkah perseorangan.
“Kita jangan mengambil langkah perseorangan, agar proses hukum berjalan dan tidak menimbulkan pergesekan, DPRD akan memberikan rekomendasi untuk melakukan proses dengan cepat,” Harapnya.(*)
Enam Poin Kesepakatan
1

 

Agar Pihak kepolisian dapat memaksimalkan kasus pengrusakan dan gedung gedung dengan mengusut tuntas para pelaku pengrusakan dan pembakaran utamanya otak pelaku /aktor intelektual.

 

2Bagi semua pihak yang menyaksikan dan mengetahui atau mendapatkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait dengan pelaku pengrusakan dan pembakaran agar memberikan kesaksian kepada aparat kepolisian dan aparat kepolisian dapat melindungi para saksi tersebut.

 

3Agar pihak kejaksaan negeri kota Palopo untuk segera menyelesaikan proses hokum bagi para tersangka yang berkas perkaranya telah dilimpahkan dari penyidik kepolisian.

 

4Agar pihak DPRD kota Palopo untuk dapat memberikan perhatian dan kepolisian khusus dalam mendukung dan mengawal proses hokum baik di Kepolisian dan Kejaksaan dan Pengadilan.

 

5Agar Pihak perguruan tinggi dapat memberikan dukungan dengan memberikan pertimbangan ilmiah kepada para penegak hukum.

 

6Agar seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, partai politik, tokoh perempuan, tokoh pemuda, LSM, dan Insan Pers dapat mengawal dan memberikan dukungan moral kepada para penegak hokum dalam mengusut tuntas proses hukum rencana pembakaran dan pengrusakan gedung gedung ini.

 

Amran Amir

 

Share This Article