I Ketut Suliandra, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir yang sehari-harinya bertugas di Polsek Malili, Luwu Timur diduga menganiaya dua orang perempuan di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Luwu Timur, Sabtu (7/12/13) sekitar pukul 23.30 Wita. Dua orang perempuan yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi yakni Nurlia (45) dan seorang putrinya bernama Anisa (22).
Data yang dihimpun luwuraya.com menyebutkan, penganiayaan ini bermula saat I Ketut mendatangi rumah Nurlia di Desa Ledu-Ledu, sekitar pukul 23.30 Wita. Ketut bermaksud menagih hutang pada Nurlia sebesar Rp 3 juta. Saat tiba di depan rumah milik Nurlia, anggota polisi ini kemudian mengetuk pintu.
“Saya terbangun dan membuka pintu, sementara ibu berdiri disampingku, begitu pintu terbuka, Ketut langsung masuk dan menjambak rambut ibu kemudian menamparnya, saya yang bermaksud menolong juga ditampar sebanyak dua kali,” kata Anisa.
Usai menganiaya Nurlia dan anaknya, I Ketut yang mengenakan pakain sipil bergegas meninggalkan rumah korban.
“Setelah kami berdua dianiaya, Ketut langsung keluar dan pulang,” ujarnya.
Anisa menambahkan, sebelumnya ibunya memang pernah meminjam uang pada seorang teman dekat I Ketut bernama Kartina sebesar Rp 3 Juta, namun hutang tersebut sudah dibayar lunas pada Kartina.
“Mungkin I Ketut tidak tahu kalau hutang ibuku pada Kartina sudah dibayar lunas, nah malam itu dia mau datang menagih lagi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Wasuponda, AKP Made Silva membenarkan adanya warga Wasuponda yang dianiaya, namun Made meluruskan bahwa korban tidak ditampar.
“Korban datang melapor di polsek beberapa saat setelah kejadian, namun kami arahkan untuk melapor ke unit P3D sebab ini berkaitan dengan oknum polisi dan penegakkan disiplin,” ujar Made.
Made menambahkan, hasil visum korban juga tidak memperlihatkan adanya tanda-tanda kekerasan dan penganiayaan.(*)




