Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Koalisi Ornop Lutim Kawal Kasus TPA Tomoni
Hukum

Koalisi Ornop Lutim Kawal Kasus TPA Tomoni

Redaksi
Redaksi Published 29 Desember 2013
Share
3 Min Read
SHARE

Koalisi Organisasi Non Pemerintah (Ornop) yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur, Federasi Serikat Pekerja Buruh Indonesia (F-SPBI), LSM Garis Sul-Sel, Himpunan Mahasiswa (HAM) Luwu Timur, LPH Kars dan LPH Wanaraya saat ini mulai melakukan pendampingan terhadap kasus pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tomoni.

“Kami mendukung penuh kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus pembebasan lahan TPA Tomoni ini. Selain itu, kasus ini tetap akan terus kita kawal baik dikejaksaan maupun dikepolisian,” ungkap Juru bicara Organisasi Non Pemerintah (Ornop), Saharuddin saat menggelar pertemuan di Warkop Bintang Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (29/12/13) malam ini.

Menurutnya, selain memberikan dukungan kepada pihak penegak hukum, Organisasi Non Pemerintahan (Ornop) ini juga tetap melakukan advokasi dan mempertegas jaksa yang menangani kasus ini agar dapat berjalan dengan maksimal.

“Kami tetap melakukan advokasi ke Kejaksaan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Saharuddin.

Sementara itu, LSM Clean Governance, Adri menceritakan pembebasan lahan TPA sampah Tomoni ini dianggarkan senilai Rp414 juta dan sudah dibuatkan sertifikat pada bulan Desember 2012 lalu. Menurutnya, Dalam melakukan investigasi, pihaknya melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan jika lahan ini betul terjadi kongkalikong.

“Memang pada saat dilakukan pengukuran benar jika lahan tersebut 4,1 hektar namun yang dibebaskan hanya 1,8 hektar sementara pembayaran dilakukan sebanyak dua kali ke pada lahan H Jafar, yang pertama senilai Rp46 juta dan yang kedua Rp100 juta sementara pemilik lahan lainnya yakni Palle dan H Sanggaji mengaku jika lahannya tidak pernah dibebaskan,” ungkap Adri.

Sekedar diketahui, kasus pembebasan lahan ini mulai dipersoalkan setelah pemilik lahan mengaku jika lahannya tidak pernah dilakukan pembebasan oleh pemerintah sementara pihak Pemerintahan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam melakukan pengukuran tanah tidak melibatkan warga pemilik lahan.

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah ini yang rencananya akan dibangun di Desa Sumber Alam, Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur pada tahun 2014 mendatang akan menelan anggaran senilai Rp8 Miliar. Pembangunan TPA ini nantinya akan berfungsi untuk melayani lima Kecamatan di Luwu Timur. Diantaranya, Kecamatan Tomoni, Kalaena, Tomoni Timur, Mangkutana dan Wotu. (*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sidang Putusan Kasus Dugaan Oknum Polisi ‘Cabul’ di Lutim Ditunda

PPK Akui Oknum Jaksa Terima ‘Jatah’ Proyek

Pekan Depan, Asisten Pemerintahan Lutim Diperiksa Terkait Kasus GOR

Polisi Temukan Benda Mencurigakan di Kantor Wali Kota Palopo

Satlantas Lutim Amankan 47 Kendaraan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hadir di Bua, PT Garuda Indonesia Layani Penerbangan Setiap Hari
Next Article Wakil Bupati Lutra Mengaku Sebagai ‘Sarjana Cokelat’

You Might Also Like

Hukum

Kejari Minta Pelaku Kerusuhan Disidang di Luar Kota Palopo

15 Mei 2013
Hukum

Ternyata, Gafatar Sudah Eksis di Tana Luwu Sejak 2012

13 Januari 2016
Hukum

Polres Luwu Timur Tangkap Pelaku Voyeurisme di Wasuponda

24 Januari 2025
Hukum

Polres Luwu Kejar Perempuan yang Diduga Pengedar Narkoba

19 Januari 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?