Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terdakwa Cabul di Burau Terancam 15 Tahun Penjara
Hukum

Terdakwa Cabul di Burau Terancam 15 Tahun Penjara

Asdhar
Asdhar
20 Oktober 2016
Share
1 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Akbar masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Wotu, Musyaraffah Asikin mengatakan, agenda sidang kasus dugaan pencabulan masih sebatas saksi. “Sidang sudah dilakukan kemarin dengan agenda saksi untuk meringankan pelaku,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut, kata Sarah, panggilan akrabnya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang – Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Insya Allah berdasarkan jadwal, sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 1 November dengan agenda saksi,” ungkap Musyaraffah yang ditemui di Kejari Luwu Timur, Rabu 19 Oktober kemarin.

Sebelumnya, terdakwa Akbar telah dilaporkan atas dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur yang diketahui berinisial FA (14) warga kecamatan Burau, kabupaten Luwu Timur pada bulan Mei 2016 lalu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Proyek Balai Besar di Mangkutana Telan Korban
Next Article Lutim kekurangan 1.003 Hektar Lahan
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?