Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Terlalu… Orang Meninggal Jadi Tersangka Korupsi di Lutim
Hukum

Terlalu… Orang Meninggal Jadi Tersangka Korupsi di Lutim

Asdhar
Asdhar
9 Desember 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Bermaksud ingin memberika ‘kado’ spesial dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi, pihak Kejaksaan Negeri Malili akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Malili, Selasa (9/12/14).

Namun, ada yang menarik dari kasus ini, sebab salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata sudah dinyatakan meninggal dunia.

Adalah Daniel Rendeng, selaku kuasa Direktur PT Aderama Mandiri, Yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Hingga saat ini kami belum mengetahui kondisi yang bersangkutan, kami akan melakukan pengecekan lebih pasti mengenai kondisi ini,” ujar Taufik Andi Ismail, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili dalam konfrensi persnya.

Selain Daniel, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili juga menetapkan Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Malili tahun 2012.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sebagai penanggung jawab proyek pembangunan GOR Malili. Saat itu, Syahidin menjabat sebagai ketua Komite Pembangunan.

Pengumuman nama tersangka ini juga dirangkaikan dengan hari anti korupsi se sunia yang jatuh pada hari Selasa (09/12/14) hari ini. Dalam siaran pers ini, Taufik didampingi tim penyidik kejaksaan lainnya yakni Alfian Bombing, Adri E Pontoh, Hasan dan Reikar.

“Mereka dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukum pasal 2 minimal 4 tahun maksimal seumur hidup dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun,” ungkap Taufik.

Sekedar diketahui, Pada kasus ini, BPKP menyimpulkan jika penyimpangan pembangunan GOR Malili terjadi disebabkan oleh kesengajaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada deputi bidang harmonisasi dan kementerian pemuda dan olahraga, panitia lelang pembangunan GOR Kabupaten Lutim, komite pembangunan GOR, Kontraktor pelaksana, dan Tim PHO pembangunan GOR luwu Timur sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp558 juta. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jaksa Tetapkan Asisten Pemerintahan Lutim Tersangka
Next Article Kasi Pidsus Kejari Malili Marah Disebut Tersangkakan Orang Meninggal
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?