Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tidak Tertangkap Tangan, Kasus Syawal Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana
Hukum

Tidak Tertangkap Tangan, Kasus Syawal Dinilai Tidak Masuk Unsur Pidana

Asdhar
Asdhar
8 April 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo akhirnya mengeluarkan hasil kajian atas kasus yang menimpa Anggota KPU Palopo, Syawal yang kedapatan tengah membawa uang tunai dan kartu milik sejumlah calon anggota legislative (Caleg) beberapa waktu lalu.

Dalam konfrensi pers yang digelar di Sekretariat Panwaslu Palopo, sore tadi, Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman menegaskan jika tidak ada unsure pidana dalam kasus yang menimpa Syawal tersebut. Menurutnya, seusai hasil kajian tiga anggota Panwaslu Palopo, Syawal yang terjaring dalam razia yang digelar pihak kepolisian tidak terbukti tengah melakukan tindakan money politic atau politik uang.

Dia merincikan, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari sejumlah saksi yakni dua orang polisi yang pertama kali mengamankan Syawal beserta barang bukti berupa kartu nama caleg dan uang tunai, istri terlapor, rekan terlapor yang bersama-sama berada di dalam mobil, dua orang caleg yang kartu namanya di dapati berada di dalam mobil, dan pemilik mobil.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Dari hasil klarifikasi itu, disimpulkan jika Syawal sebagai terlapor tidak terbukti melakukan tindakan money politic, namun yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena dianggap lalai. Atas dasar itu, Panwaslu Palopo akan mengeluarkan hasil kajiannya dan mengirimkan ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan akan ditindak lanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dilakukan sidang etik.

“Malam nanti kita akan kirim laporannya ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan akan diteruskan ke DKPP,” ujar Hisma dalam konfrensi pres tersebut.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Malam Nanti, KPU Palopo Gelar Doa Bersama
Next Article Sidang pembunuhan Ditunda, Keluarga Korban Mengamuk di PN Palopo
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?