Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Maju Pilkada Lutim, Calon Perseorangan Minimal Butuh 18.945 KTP-el
Politik

Maju Pilkada Lutim, Calon Perseorangan Minimal Butuh 18.945 KTP-el

Redaksi
Redaksi Published 27 Oktober 2019
Share
1 Min Read
SHARE

Calon independen atau perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Klaten (Pilkada) 2020 harus mengantongi sedikitnya 18.945 dukungan dari masyarakat setempat atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan dukungan minimal itu wajib dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Surat Pernyataan Dukungan (Form B.1-KWK ).

“Untuk Luwu Timur, jumlah DPT pada Pemilu terakhir 189.449 dikalikan 10 persen atau 18.944,9 dan dibulatkan menjadi 18.945 dukungan minimal yang harus diperoleh,” ujar Zainal.

Selain ketiga syarat itu, Zainal menjelaskan bahwa dukungan yang diperoleh itu tersebar minimal 50 persen dari Jumlah kecamatan yang ada di Luwu Timur. Jumlah kecamatan di Luwu Timur ada sebanyak 11 kecamatan, atau dalam artian minimal sebaran dukungan terdapat di enam kecamatan.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, disebutkan bahwa penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni pada tanggal 11 Desember 2019 s.d 5 Maret 2020.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Lebaran Serentak: Hilal Tak Terlihat, 1 Syawal Jatuh pada 31 Maret 2025

DPRD Tana Toraja Kunker Di Lutim

Husler Bangga Jemaat Gereja Imanuel Jaga Tradisi Panen

Tiga Sekolah Di Lutim Terima Penghargaan Adiwiyata

Delapan Siswa dari Daerah Konflik, Ikuti UN di Kantor Polisi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Luwu Timur Serahkan Ranperda APBD Tahun 2020 ke DPRD
Next Article Bupati Lutim Ajak Alumni IPMIL Bangun Luwu Raya

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Ini Jadwal Pembahasan KUA dan PPAS 2017 DPRD Lutim

2 November 2016
DPRD Luwu Timur

Legislator PPP Sesalkan Pembatalan Sejumlah Proyek

23 Oktober 2016
Hukum

Ini Foto Bocah 6 Tahun Yang Diculik di Palopo

5 Mei 2016
Luwu Timur

Husler : Cerdas Cermat Tumbuhkan Rasa Percaya Diri Anak

30 Oktober 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?