Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Maju Pilkada Lutim, Calon Perseorangan Minimal Butuh 18.945 KTP-el
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Maju Pilkada Lutim, Calon Perseorangan Minimal Butuh 18.945 KTP-el
Politik

Maju Pilkada Lutim, Calon Perseorangan Minimal Butuh 18.945 KTP-el

Redaksi
Redaksi 27 Oktober 2019
Share
SHARE

Calon independen atau perseorangan yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah Klaten (Pilkada) 2020 harus mengantongi sedikitnya 18.945 dukungan dari masyarakat setempat atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu terakhir.

Ketua KPU Luwu Timur, Zainal mengatakan dukungan minimal itu wajib dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau surat keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Surat Pernyataan Dukungan (Form B.1-KWK ).

“Untuk Luwu Timur, jumlah DPT pada Pemilu terakhir 189.449 dikalikan 10 persen atau 18.944,9 dan dibulatkan menjadi 18.945 dukungan minimal yang harus diperoleh,” ujar Zainal.

Selain ketiga syarat itu, Zainal menjelaskan bahwa dukungan yang diperoleh itu tersebar minimal 50 persen dari Jumlah kecamatan yang ada di Luwu Timur. Jumlah kecamatan di Luwu Timur ada sebanyak 11 kecamatan, atau dalam artian minimal sebaran dukungan terdapat di enam kecamatan.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Sesuai jadwal tahapan Pilkada 2020 yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, disebutkan bahwa penyerahan syarat dukungan Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yakni pada tanggal 11 Desember 2019 s.d 5 Maret 2020.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Rusdi Layong Apresiasi Gerakan Warga Tolak PT PDS, Ingatkan Risiko Bencana Tambang

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemkab Luwu Timur Serahkan Ranperda APBD Tahun 2020 ke DPRD
Next Article Bupati Lutim Ajak Alumni IPMIL Bangun Luwu Raya
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?