Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dua Tersangka Korupsi di Lutim Memasuki Tahap Dua
Hukum

Dua Tersangka Korupsi di Lutim Memasuki Tahap Dua

Asdhar
Asdhar
17 November 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Dua tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tahanan. Seperti tersangka kasus Pungli Prona dari Polres Luwu Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili. Sementara, untuk tersangka kasus PNPM Mandiri dari Kejaksaan sendiri yang dilimpahkan secara bersamaan, Kamis (27/11/14) siang ini.

Dua tersangka tersebut yakni kepala Unit pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Malili, Efendi Patintingan dan mantan Kepala Desa (Kades) Legego, Masdar Syam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malili, Andri E Pontoh mengatakan jika dua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Makassar.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Dua tersangka ini sudah masuk tahap dua dan Kamis (27/11/14) hari ini dua tersangka ini kita limpahkan ke Rutan untuk memudahkan persidangan di Makassar,” ungkap Adri.

Adri menjelaskan jika Efendi terseret terkait kasus dugaan korupsi PNPM Mandiri tahun 2007-2012 senilai Rp894.093.400 juta sementara Masdar terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dana Sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2011 hingga 2013 senilai Rp121.850.000 juta.

“Untuk kasus PNPM kita akan menggunakan pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.”

“Untuk kasus Prona sendiri akan menggunakan pasal 12 huruf e primer pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Adri. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Mapolres Palopo Diserbu Mahasiswa dan Jurnalis
Next Article #BongkarKorupsiPALOPO Sempat Jadi Trending Topik Indonesia
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?