Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » LBH Masamba: Tersangka Korupsi Diduga Kerap Dijadikan ‘ATM’
Hukum

LBH Masamba: Tersangka Korupsi Diduga Kerap Dijadikan ‘ATM’

Asdhar
Asdhar
2 Juli 2013
Share
3 Min Read
SHARE

Kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) saat ini menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya, dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah tersebut, kerap ditemukan keganjilan dalam penyidikan, seperti tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka dan penyidikan sejumlah kasus terkesan lamban penyelesaiannya dan berlarut-larut.

“Penegakan hukum yang melibatkan sejumlah pejabat birokrasi pada kasus tindak pidana korupsi, penyidik seakan tidak memiliki standar (standard operational procedure) yang jelas sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” kata Direktur LBH Masamba, Amiruddin Kapeng, Selasa (2/7/13).

Menurutnya penanganan kasus korupsi di birokrasi harus dipercepat penyelesaiannya untuk menciptakan kepastian hukum, menjamin keadilan, dan tidak mengganggu jalannya pemerintahan.

Baca Juga

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian
Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

“Jadi wajar bila masyarakat menduga dalam penyidikan kasus korupsi kerap dimanfaatkan oknum tertentu untuk mempermainkan kasus. Apalagi bila tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka maka dapat menimbulkan kesan kalau penyidik menerima uang pelicin. Bahkan, ada kesan tersangka dijadikan ‘ATM’,” ujarnya.

Amiruddin mencontohkan, penanganan kasus tindak pidana korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) di Desa Meli, Kecamatan Baebunta misalnya, penahanan yang dilakukan terhadap keenam tersangka dilakukan dua cara, ada yang mendapat penahanan kota dan ada yang mendapat penahanan jeruri besi.

“Kita lihat ini luar biasa, malahan ada penanganan kasus korupsi, tersangka, dipenyidikan tidak ditahan, di persidangan juga banyak terdakwa tidak ditahan. Mau jadi apa hukum di negara ini. Kalau dikatakan semua tersangka itu kooperatif, Apa parameternya sehingga mereka dikatakan kooperatif? Inilah yang menimbulkan kesan di masyarakat bila penyidik menjadikan tersangka sebagai ATM,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Mahasiswa Indonesia Luwu Utara (Pemilar), Rival Pasau mengatakan dari sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Masamba dan Polres Lutra selalunya tersangka korupsi tersebut tidak ditahan karena ada dugaan kalau penyidik menerima uang pelicin. Bahkan, ada kesan tersangka dijadikan ‘ATM’.

“Penahanan memang hak diskresi penegak hukum dan dilihat juga apakah tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif. Tapi penyidik tidak bisa menjadikan kooperatif sebagai pembenar untuk tidak menahan tersangka. Jadi ada kesan atau dugaan, kalau penyidik menerima uang pelicin agar tersangka tidak ditahan,” kata Rival.

Untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, dirinya mendesak agar Kejaksaan dan Kepolisian di Lutra untuk segera menahan para tersangka yang telah ditetapkan dalam tindak pidana korupsi.

“Kita yang jelas terhadap korupsi ini agar menimbulkan efek jera, harus dilakukan penahanan. Supaya seseorang tidak melakukan korupsi lagi. Kalau tidak ditahan apa gunanya penyidikan itu? Inikan semakin meimbulkan asumsi negatif di masyarakat terhadap Kejaksaan,” tuturnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Anshar: Hanya Orang Buta Yang Tak Melihat Pembangunan Dimasa Basmin
Next Article Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor, Tenriadjeng Didampingi Tiga Pengacara
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR

5 Mei 2026
Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 Mei 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?