Pemkab Lutim Beri Catatan Kritis Terkait Ranperda Ketenagakerjaan

Asdhar
By Asdhar
3 Min Read
Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur (Sumber: Dinas Kominfo SP Luwu Timur)

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan sejumlah catatan kritis substansial terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal yang saat ini tengah digodok di DPRD.

Langkah ini bertujuan agar regulasi baru tersebut tidak memicu multitafsir saat mulai diimplementasikan di lingkungan industri daerah.

Catatan kritis tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Puspawati dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Senin (18/05/2026).

Sidang paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Harisah Suharjo serta dihadiri segenap anggota dewan dan kepala OPD.

“Pemerintah Daerah pada prinsipnya mendukung inisiatif DPRD. Namun, perlunya perumusan yang jelas mengenai definisi tenaga kerja lokal, batasan kualifikasi, dan ruang lingkup sektor pekerjaan agar tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Puspawati tegas.

Desak Batasan Jelas Aturan Rekrutmen

Puspawati mengatakan ketegasan definisi legal formal sangat krusial mengingat tingginya dinamika iklim investasi industri pertambangan di Bumi Batara Guru.

“Tanpa adanya batasan kualifikasi yang baku, pemenuhan hak-hak pekerja lokal dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal di lapangan,” ujarnya.

Selain masalah definisi, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pemberian hak prioritas bagi tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan pasar kerja.

Aturan ini disiapkan sebagai benteng perlindungan agar pemuda daerah terhindar dari aksi diskriminasi dalam sistem rekrutmen korporasi.

Puspawati juga mendesak penguatan mekanisme pengawasan ketenagakerjaan daerah secara berkala.

Pemerintah memandang perlu adanya pasal khusus yang mengatur sanksi serta kewajiban konkret bagi setiap perusahaan dalam hal persentase penyerapan tenaga kerja lokal.

Selaraskan Regulasi Sektor Pertanian

Selain soal ketenagakerjaan, di kesempatan yang sama, Puspawati juga menyampaikan pendapat terkait Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Senada dengan sektor ketenagakerjaan, sektor agraris dinilai memerlukan regulasi taktis yang menyentuh akar masalah para petani di desa.

Catatan Pemda pada ranperda pertanian meliputi jaminan kepastian akses sarana produksi, perlindungan dari fluktuasi harga hasil panen, hingga kemudahan akses teknologi modern.

Regulasi ini diharapkan mampu mendorong dunia usaha untuk membangun kemitraan yang adil dan berkelanjutan bersama kelompok tani.

Di akhir sidang, Puspawati berharap perwakilan panitia khusus (Pansus) DPRD bersama perangkat daerah terkait dapat segera merapikan pasal-pasal kritis tersebut.

“Hasil pembahasan akhir nantinya harus melahirkan produk hukum yang aspiratif, implementatif, serta berpihak penuh pada kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” tegasnya.

Share This Article