Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan
Metro

PT Gudang Garam Terancam Dipolisikan

Asdhar
Asdhar
14 April 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Daerah (Pemda) melalui dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) telah melakukan penertiban sejumlah reklame yang dinilai tidak taat pajak termasuk PT Gudang Garam.

Penertiban itu dilakukan sejak tanggal 28 Maret hingga 8 April kemarin. Pasca dilakukan penertiban, PT Gudang Garam kembali memasang reklamenya padahal pihak Gudang Garam sendiri belum melunasi pajak.

Kepala Dinas DPPKAD Luwu Timur, Aini Endis Anrika, mengatakan, PT Gudang Garam telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame.

Baca Juga

Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan

Menurutnya, reklame PT Gudang Garam sebelumnya sudah diturunkan pihaknya dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) karena dinilai tidak taat pajak.

“PT Gudang Garam merupakan perusahaan yang tidak taat pajak, reklamenya sudah kita turunkan tetapi mereka kembali memasangnya tanpa berkordinasi,” ungkap Endis, Kamis 14 April.

Dirinya pun akan melayang surat teguran kepada PT Gudang Garam tersebut. Namun, kata Endis, jika surat teguran ini tidak diindahkan maka dirinya akan menempuh jalur hukum atau mengadukan kepihak kepolisian.

“Kalau pihak PT Gudang Garam tidak menurunkan reklamenya dan tidak melunasi pajaknya maka kami akan mengadukan kepihak penegak hukum,” tegas Endis.

Untuk diketahui, Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak reklame pasal 30 ayat 2 berbunyi, wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan laporan atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional
Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan
Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Previous Article Pengangkatan Direktur PDAM Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Next Article Bupati Lutim Buka Muscab IBI
Pendidikan

Guru Bahasa Inggris Akan Dilatih di Luar Negeri, Target Cetak Trainer Internasional

Sebanyak 15 guru Bahasa Inggris Luwu Timur disiapkan mengikuti pelatihan profesional di…

7 May 2026
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 May 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional

5 May 2026
Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 May 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 May 2026
Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 May 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?