Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ranperda Miras Segera Masuk Tahap Pembahasan
News

Ranperda Miras Segera Masuk Tahap Pembahasan

Asdhar
Asdhar
12 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam waktu dekat akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Draf Ranperda Miras tersebut diserahkankan langsung Bupati Luwu Utara, Arifin Junaidi ke pihak legislatif bersamaan dengan Tiga Ranperda lainnya, yaitu Ranperda tentang bangunan gedung, Ranperda tentang pedoman penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, serta Ranperda tentang izin usaha jasa konstruksi.

Wakil Ketua II DPRD Lutra, Andi Sukma mengatakan dengan diserahkannya Empat Ranperda tersebut maka DPRD selanjutnya akan membahasnya dan berharap agar Badan Legislasi (Baleg) segera menjadwalkan pembahasannya.

Baca Juga

Dibanjiri Reklame Liar, Pemkot Palopo Turun Tertibkan Iklan Tak Berizin
AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

“Kita jelas berupaya agar proses pembahasan ke Empat Ranperda tersebut bisa dipercepat. Terutama terkait Ranperda Miras,” kata Andi Sukma.

Menurutnya keberadaan Perda Miras yang akan mengatur tentang pengendalian dan pengawasan serta pendistribusian Miras di lutra, sudah sangat mendesak lantaran saat ini kerap terjadi tawuran antar pemuda desa di Lutra diakibatkan oleh Miras.

“Jadi pembahasan Ranperda Miras ini perlu dilakukan dengan cermat agar keberadaan Perda itu bermanfaat dan sesuai ketentuan. Artinya, materi Perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Jika bertentangan, Perda batal demi hukum,” ujarnya.

Andi Sukma berharap, nantinya dalam Perda Miras itu ada yang mengatur sejumlah sanksi terhadap peredaran Miras di luar ketentuan. Misalnya, untuk area penjualan. Minuman keras dan beralkohol tidak boleh di perdagangkan dekat rumah ibadah, sekolah, serta rumah sakit. Radius penjualan miras jaraknya minimal harus 500 meter dari ketiga fasilitas umum itu.

“Kita berharap dalam Perda Miras juga ada larangan Miras tidak boleh diminum di muka umum dan lainnya. Selain itu ada Sanksi terhadap pelanggaran itu berupa hukuman dan denda,” tuturnya.

Areif Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman
Imunisasi Anak Masih Jadi Sorotan, PKK Luwu Timur Ikut Evaluasi Program Zero Dose di Gowa
PAD Tertekan, Dishub Palopo Buka Titik Layanan Baru untuk Dongkrak Pendapatan
Pemkab Luwu Timur Dukung Penambahan Kapal Basarnas untuk Perkuat Layanan SAR
Siswa Luwu Timur Nur Aqila Ikut Bintang Sobat SMP 2026, Siap Bersaing Skala Nasional
Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Protes Warga ke PT Vale Indonesia Terus Berlanjut
Next Article Pidsus Kejari Malili Mulai Sidik Korupsi Dana Stimulan Desa
Pendidikan

AI Mulai Masuk Kelas, Guru di Luwu Timur Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan

AI mulai masuk ke dunia pendidikan. Guru di Luwu Timur dituntut adaptif…

6 Mei 2026
Pendidikan

Duta Genre Luwu Timur 2025, Revalina: Jangan Takut Keluar dari Zona Nyaman

Revalina, Duta Genre Luwu Timur 2025, ungkap peran SMPN 2 Malili dalam…

6 Mei 2026

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Permenaker Baru Batasi Outsourcing, PT Vale Evaluasi Dampak ke Operasional

5 Mei 2026
Metro

Bencana Pomalaa, PT Vale Salurkan Bantuan dan Turunkan Tim Darurat

5 Mei 2026
Hukum

Pasca Solar Subsidi SPBU Lutim Viral, Pertamina Temukan Kejanggalan Volume Pengisian

5 Mei 2026
Metro

Bupati Luwu Timur Tinjau RSUD, Soroti Antrean Pasien dan Percepat Pelayanan Kesehatan

5 Mei 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?