Tarif Air Bakal Naik, Perumdam Waemami Sebut Biaya Operasional Meningkat

Asdhar
2 Min Read
Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam MN Palullu (Sumber: Dinas Kominfo SP Luwu Timur)

Masyarakat Luwu Timur bersiap menghadapi penyesuaian tarif air bersih. Perumdam Waemami memastikan tarif layanan air minum akan disesuaikan sebagai langkah menjaga keberlangsungan operasional dan peningkatan kualitas pelayanan.

Rencana tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penyesuaian Tarif Perumdam Waemami yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu Timur, Jumat (8/5/2026).

Direktur Perumdam Waemami, Andi Maryam MN Palullu, menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan karena meningkatnya biaya operasional dan kebutuhan pengembangan infrastruktur layanan air bersih.

Menurutnya, perusahaan saat ini menghadapi berbagai kebutuhan mendesak, mulai dari biaya produksi, pemeliharaan jaringan, hingga pemindahan pipa akibat proyek pelebaran jalan di sejumlah wilayah.

“Penyesuaian tarif dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperluas distribusi, dan menjaga operasional perusahaan tetap berjalan,” ujarnya.

Disebut Sesuai Aturan Pemerintah

Perumdam Waemami menyebut penyesuaian tarif ini mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020.

Selain itu, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga merekomendasikan penerapan tarif baru agar perusahaan menuju kondisi full cost recovery (FCR), yakni kemampuan membiayai operasional secara mandiri.

“Jika tidak ditindaklanjuti dan operasional perusahaan terganggu, hal itu bisa dianggap sebagai pembiaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Andi Maryam.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijaga keberlanjutannya.

Karena itu, pemerintah daerah menilai keseimbangan antara tarif dan kualitas pelayanan perlu diperhatikan agar distribusi air tetap berjalan optimal.

“Air adalah kebutuhan dasar yang wajib dilayani pemerintah, sama pentingnya dengan pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.

Warga Berpenghasilan Rendah Disebut Tetap Dilindungi

Meski tarif akan disesuaikan, Perumdam Waemami memastikan pelanggan berpenghasilan rendah tetap mendapat perlindungan.

Sesuai aturan pemerintah, tagihan kebutuhan pokok air minum disebut tidak boleh melebihi 4 persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Perumdam Waemami mengimbau warga menggunakan air sesuai kebutuhan serta menyiapkan tandon air sebagai langkah antisipasi distribusi.

Share This Article