Sorotan mahasiswa terkait penguasaan lahan di Dusun Laoli, Desa Desa Harapan, dinilai tidak tepat oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Pemkab menegaskan lahan yang kini dikuasai kembali merupakan aset resmi pemerintah daerah, bukan konflik agraria seperti yang disebut dalam aksi mahasiswa di Makassar.
Kabag Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza, mengatakan masyarakat selama ini hanya memanfaatkan lahan milik pemerintah yang berada di kawasan industri Lampia-Laoli.
“Jadi tidak tepat kalau dikatakan konflik agraria, yang terjadi adalah masyarakat memanfaatkan lahan yang merupakan aset pemerintah daerah,” ujar Reza menanggapi aksi mahasiswa, Kamis (7/5/2026).
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur menggelar unjuk rasa di kantor Kejati Sulsel dan Polda Sulsel. Dalam aksinya, mereka menyoroti sejumlah isu, mulai dugaan korupsi, pengelolaan APBD, hingga persoalan lahan di Dusun Laoli.
Mahasiswa meminta aparat memberikan perlindungan hukum terhadap warga yang terdampak penggusuran lahan di kawasan tersebut.
Namun, Pemkab Luwu Timur menegaskan lahan kawasan industri di Lampia-Laoli telah memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Lahan seluas 394,5 hektare itu sebelumnya merupakan aset PT Vale Indonesia Tbk yang diserahkan kepada Pemkab Luwu Timur sebagai kompensasi pembangunan PLTA Karebbe.
Saat ini, proses land clearing di kawasan tersebut mulai berjalan setelah warga yang selama ini bertahan di lokasi menerima kerohiman atau ganti rugi tanaman dan bangunan.
Penilaian ganti rugi dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai lembaga appraisal independen yang memiliki izin resmi dari Kementerian Keuangan.
Menurut Reza, pemerintah tidak menentukan nilai ganti rugi secara sepihak karena seluruh proses dilakukan berdasarkan hasil penilaian profesional.
“Melainkan murni ditetapkan tim appraisal independen. Tim penilai ini netral dan punya standar profesional, harga objektif, bukan asal tebak dari pemerintah,” katanya.
Terdapat sekitar seratusan warga penerima kerohiman dalam proses pengosongan lahan yang masuk dalam kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) tersebut.
Pemkab berharap polemik penguasaan lahan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan di tengah proses pengembangan kawasan industri di Luwu Timur.




