Pemerintah Kabupaten Luwu Utara merealisasikan perluasan lahan pertanian produktif seluas 400 hektare melalui program Cetak Sawah Rakyat (CSR).
Langkah taktis ini mulai memasuki tahap produksi massal pasca-dilaksanakannya penanaman padi perdana di Desa Pombakka, Kecamatan Malangke Barat, Selasa (19/05/2026).
Program strategis ini merupakan bagian dari pengejawantahan visi besar “Bangun Kampung” yang diusung oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim.
Sektor agraris harian digenjot guna memperkuat fondasi ketahanan pangan daerah sekaligus mendongkrak kesejahteraan ekonomi para petani lokal.
“Alhamdulillah, setelah proses cetak sawah selesai, hari ini kita melaksanakan penanaman padi perdana. Kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah awal menghadirkan kemandirian pangan desa,” ujar Andi Rahim di lokasi harian.
Target Mandiri Beras Bersama Brigade Pangan
Andi Rahim menjelaskan bahwa pengelolaan lahan seluas 400 hektare di Malangke Barat ini akan dikawal langsung oleh kelompok tani taktis Brigade Pangan Maju Bersama.
Dengan pasokan air dan lahan yang tertata, pemerintah daerah menargetkan warga Desa Pombakka ke depan tidak perlu lagi memasok beras dari luar wilayah.
Guna mendukung produktivitas kelompok tani di lapangan, bupati yang didampingi jajaran Forkopimda turut menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) modern secara cuma-cuma.
Penyerahan teknologi pertanian ini diproyeksikan mampu memangkas biaya produksi harian serta mempercepat masa panen.
Pemerintah daerah juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh elemen masyarakat, penyuluh, dan pengamat pertanian yang konsisten membangun kolaborasi.
Kerja kolektif lintas sektor dinilai menjadi kunci utama suksesnya pembukaan lahan rawa hingga siap ditanami komoditas padi.
Warning Keras Larangan Alih Fungsi Lahan
Di sela penanaman simbolis, Bupati Luwu Utara memberikan peringatan keras kepada para pemilik lahan dan aparatur desa setempat.
Andi Rahim menegaskan bahwa seluruh area sawah baru hasil program CSR ini wajib dijaga secara konsisten dan diharamkan untuk dialihfungsikan ke sektor komoditas lain.
Ketegasan regulasi ini diperlukan agar investasi anggaran daerah yang digelontorkan untuk mencetak sawah tidak menjadi sia-sia akibat masifnya ekspansi komoditas perkebunan swasta.
Pemerintah berkomitmen memantau aktivitas pertanian di Desa Pombakka secara berkala melalui dinas terkait.
Melalui optimalisasi lahan pangan terpadu dan ketersediaan alsintan yang memadai, Luwu Utara optimistis mampu mempertahankan status sebagai salah satu lumbung pangan utama di Sulawesi Selatan.
“Swasembada pangan berbasis desa ini diharapkan menjadi percontohan bagi kecamatan lain di Bumi Lamaranginang,” tutup Andi Rahim.

