Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaksana teknis di lapangan agar wajib patuh pada regulasi hukum yang berlaku.
Warning tersebut disampaikan langsung oleh Kajari saat hadir sebagai narasumber utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan dan Pendampingan Hukum di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (19/05/2026).
Agenda strategis ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk mengawal ketat jalannya Program Pembangunan Desa Unggul, Maju, dan Sejahtera (Pandu Juara) Tahun 2026.
“Kami memastikan siap mengawal program ini sebagai langkah preventif komprehensif untuk meminimalisasi segala bentuk risiko hukum dan penyimpangan anggaran di lapangan,” tegas Berthy Oktavianes di hadapan ratusan aparatur harian.
Mitigasi Risiko Hukum Dana BKK
Berthy menjelaskan bahwa korps adhyaksa memosisikan diri sebagai mitra strategis daerah dalam mengamankan keuangan negara dari hulu ke hilir.
Kejaksaan akan memelototi setiap pergerakan dana yang bersumber dari skema Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKK) APBD induk ini agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Sebagai informasi, Program Pandu Juara merupakan investasi besar Pemkab Luwu Timur dalam menggenjot roda perekonomian pedesaan.
Dana BKK tersebut dikucurkan dalam bentuk penyertaan modal langsung kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang mengelola berbagai sektor usaha makro antar-desa.
Mewakili Bupati, Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Luwu Timur, Aswan Aziz menegaskan bahwa pengawasan ketat ini mutlak dilakukan demi memastikan transparansi publik.
Menurutnya, mpemerintah ingin garansi penuh bahwa uang yang masuk ke desa benar-benar steril dan bekerja nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bawah.
Pengawasan Melekat Pengurus BUMDesma
Rakor penyamaan persepsi ini diikuti secara serius oleh jajaran direksi dan pengawas BUMDesma se-Kabupaten Luwu Timur.
Di antaranya pengurus BUMDesma Lumbung Dewi Sri Juara, Maju Sejahtera Lutim, Pesisir Juara Lutim, hingga instansi ekonomi Batara Guru Juara Lutim Abadi.
Guna mengunci sinkronisasi regulasi, rakor ini juga melibatkan unsur lintas sektor dari jajaran OPD teknis daerah. Mulai dari tim Inspektorat, Bapperida, Dinas PMD, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, DLH, PUPR, PTSP, Bagian Hukum, hingga jajaran camat selaku pembina wilayah.

