BerandaNewsHukumLBH Pers Makassar Respon Tindakan Polres Lutim Panggil Wartawan Soal Pemberitaan KAMU...

LBH Pers Makassar Respon Tindakan Polres Lutim Panggil Wartawan Soal Pemberitaan KAMU Lutim

Tindakan penyidik Polres Luwu Timur yang memanggil wartawan untuk mengklarifikasi pemberitaan mendapatkan respon dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH-Pers) Makassar, Fajriani Langgeng.

Pemanggilan klarifikasi itu ditujukan kepada wartawan Koran SeruYa, Herianto dan Tribun Timur, Ivan pada Selasa (2/3/2021) kemarin, atas aduan dari Sekretaris Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), Alwan.

Permintaan klarifikasi ini menyangkut pemberitaan dugaan korupsi yang terjadi pada kegiatan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditangani koperasi KAMU.

Diketahui, anggaran dalam kegiatan PSR ini Rp 60 miliar dari dana hibah Kementrian Pertanian (Kementan) RI tahun 2018.

Menurut Fajriani, terkait kasus pemberitaan sebaiknya mengacu ke Memorandum of Understanding (MoU) Dewan Pers.

“Pelapor yang merasa dirugikan dalam pemberitaan silahkan lakukan hak jawab atau klarifikasi ke medianya,” kata Fajriany kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Ia menambahkan, adapun penilaian pemberitaan sudah sesuai atau belum, nanti dewan etik yang memutuskan.

Makanya kata dia, penting penyidik melaporkan hal ini ke dewan pers untuk pastikan apakah sudah sesuai etik dan tidak melanggar UU pers.

“Jika polisi menerima laporan terkait isi pemberitaan sebaiknya lakukan koordinasi lewat menyurat ke dewan pers dan memanggil sesuai prosedur atau surat panggilan terhadap pimpinan redaksi media tersebut,”

“Jika terkait berita, wajib kepolisian lakukan koordinasi ke dewan pers untuk melibatkan ahli pers dalam kasus dan dewan pers akan mengkaji pelanggaran etik atau UU pers,” jelas Fajriani.

iTerkait pemanggilan wartawan ini, Fajriani menjelaskan, jika memang dipanggil silahkan hadirkan surat panggilan klarifikasi untuk pimpinan redaksinya.

“Bukan jurnalisnya karena berita yang sudah cetak dan online sudah diproduksi di meja redaksi bagian dari tanggung jawab pimred media tersebut,” kata dia.

Dari beberapa pengalaman kasus di Polda Sulsel, kata Fajriani, penyidik melakukan kordinasi dengan dewan pers terkait aduan. Nantinya akan ada petunjuk dalam penanganan kasus tersebut.

“Jadi penekanan ini, karya jurnalistik harus diuji dengan mekanisme yang diatur oleh dewan pers dan disepakti lewat MoU dewan pers dan kepolisian,” jelas Fajriani.(rif)

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News